6,06 Juta UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah
Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:54 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema subisdi pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp35,2 triliun. Ada sebanyak 6,06 juta UMKM yang bakal mendapatkan keringanan subsidi.
"Subsidi bunga ini akan diberikan selama enam bulan, sesuai dengan PMK 65/2020," ujar Djoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6/2020). ( Baca:Target Realisasi Investasi Tahun Ini Ditentukan oleh Pandemi )
Djoko melanjutkan, subsidi bunga kepada UMKM dengan pinjaman Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama. Untuk tiga bulan kedua, subsidi bunga itu diberikan sebesar 3%. Sementara, untuk pinjaman yang lebih besar, pemberian subsidi bunganya berbeda.
"Pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan kedua," katanya.
UMKM yang menjadi debitur lembaga penyalur kredit program, seperti koperasi, BLU (badan layanan umum), Pegadaian, maupun PNM dengan pinjaman sampai Rp10 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar beban bunga debitur.
"Subsidi bunga ini akan diberikan selama enam bulan, sesuai dengan PMK 65/2020," ujar Djoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6/2020). ( Baca:Target Realisasi Investasi Tahun Ini Ditentukan oleh Pandemi )
Djoko melanjutkan, subsidi bunga kepada UMKM dengan pinjaman Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama. Untuk tiga bulan kedua, subsidi bunga itu diberikan sebesar 3%. Sementara, untuk pinjaman yang lebih besar, pemberian subsidi bunganya berbeda.
"Pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan kedua," katanya.
UMKM yang menjadi debitur lembaga penyalur kredit program, seperti koperasi, BLU (badan layanan umum), Pegadaian, maupun PNM dengan pinjaman sampai Rp10 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar beban bunga debitur.
Lihat Juga :