6,06 Juta UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:54 WIB
loading...
6,06 Juta UMKM Bakal...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema subisdi pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp35,2 triliun. Ada sebanyak 6,06 juta UMKM yang bakal mendapatkan keringanan subsidi.

"Subsidi bunga ini akan diberikan selama enam bulan, sesuai dengan PMK 65/2020," ujar Djoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6/2020). ( Baca:Target Realisasi Investasi Tahun Ini Ditentukan oleh Pandemi )

Djoko melanjutkan, subsidi bunga kepada UMKM dengan pinjaman Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama. Untuk tiga bulan kedua, subsidi bunga itu diberikan sebesar 3%. Sementara, untuk pinjaman yang lebih besar, pemberian subsidi bunganya berbeda.

"Pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan kedua," katanya.

UMKM yang menjadi debitur lembaga penyalur kredit program, seperti koperasi, BLU (badan layanan umum), Pegadaian, maupun PNM dengan pinjaman sampai Rp10 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar beban bunga debitur.

Pemberian subsidi itu mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian. Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU, yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.

"Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi. Pinjaman di atas Rp10 juta subsidinya mengikuti aturan yang sama dengan perbankan," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.

"Di dalamnya terdapat alokasi untuk ultra mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun di antaranya melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja imbal jasa penjaminan (IJP), dan penjaminan untuk modal kerja (stop loss)," kata Adi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)