Harga Tiket Pesawat Melambung Gara-gara Avtur, Kemenhub Minta Masyarakat Paham
Minggu, 05 Juni 2022 - 21:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapan terkait harga tiket pesawat yang mulai melambung. Diterangkan, bahwa salah satu faktor penyebab naiknya harga tiket pesawat adalah harga avtur yang sedang tinggi.
"Salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia, ini memang cukup memberatkan," kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya maskapai memang harus melakukan berbagai strategi agar bisa melakukan berbagai penyeimbangan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan.
"Mengapa ini penting? Karena biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, layanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent," jelasnya.
Adita menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, apabila terindikasi melanggar peraturan yang ada, maka akan diberikan berbagai tindakan. "Salah satunya ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan gitu," tuturnya.
Ia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada, ia juga menegaskan pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur, ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar," imbuhnya.
"Salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia, ini memang cukup memberatkan," kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya maskapai memang harus melakukan berbagai strategi agar bisa melakukan berbagai penyeimbangan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan.
"Mengapa ini penting? Karena biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, layanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent," jelasnya.
Adita menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, apabila terindikasi melanggar peraturan yang ada, maka akan diberikan berbagai tindakan. "Salah satunya ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan gitu," tuturnya.
Ia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada, ia juga menegaskan pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur, ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar," imbuhnya.
(akr)
tulis komentar anda