Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:16 WIB
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikap tegas, terutama di pengawasan. Pasalnya, kata Boyamin, KKP memiliki penyidik, dan bagian patroli.
"Controlling tidak bisa hanya mengandalkan polisi perairan pelabuhan, bea cukai, atau petugas bandara. Harus dari KKP, mereka kan diberi patroli dan lain-lain, harus dipastikan yang nangkap benih-benih ini, langsung saja dipajak, jangan sudah ekspor baru disuruh bayar pajak," tuturnya.
Di lain kesempatan, saat rapat kerja bersama Komis IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.
"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy.
Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tanap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga untuk lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata Edhy.
"Controlling tidak bisa hanya mengandalkan polisi perairan pelabuhan, bea cukai, atau petugas bandara. Harus dari KKP, mereka kan diberi patroli dan lain-lain, harus dipastikan yang nangkap benih-benih ini, langsung saja dipajak, jangan sudah ekspor baru disuruh bayar pajak," tuturnya.
Di lain kesempatan, saat rapat kerja bersama Komis IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.
"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy.
Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tanap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga untuk lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata Edhy.
(akr)
Lihat Juga :