Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:16 WIB
loading...
Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara
Ekspor benih lobster didesak untuk dievaluasi menyusul aturan yang dinilai belum jelas, mulai dari pungutan pajak hingga penunjukan eksportir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ekspor benih lobster didesak untuk dievaluasi menyusul aturan yang dinilai belum jelas, mulai dari pungutan pajak hingga penunjukan eksportir. Sementara itu telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), namun dianggap banyak kekurangan.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta KKP harus transparan dalam melakukan ekspor lobster. Apalagi urusan pajak masih menunggu peraturan Menteri Keuangan. "Sedangkan ekspornya sudah jalan. Berarti enggak benar ini. Makanya, kalau bisa ditutup dulu. Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas," tegas Ono kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

(Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Klarifikasi Soal Ekspor Benih Lobster)

Ono melanjutkan, ekspor harus dihentikan karena izin tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, tetap ada aturan lanjutan dengan pajak dan ekspornya. Jika aturan dari Kemenkeu belum keluar, tentu pemasukan pajak tidak jelas ke mana.

"Nah itu jadi pajak 'uka-uka'. Itukan PNBP. Mau diposin kemana? Katanya ada deposit dulu. Tetapi, kita tidak tahu hitung hitungannya seperti apa. Tetapi, saya yakin ini ilegal. Makanya kita akan telusuri. Di mana posisi uangnya," katanya.

Dia pun menilai tindakan KKP terlalu gegabah dan terburu-buru. Menurutnya KKP harus berhati-hati dalam memberikan izin ekspor, dimana nelayan harus diperhatikan dan korporasi mempunyai kewajiban.

"Mereka harus punya tanggungjawab misalnya bisa ekspor harus membangun pembudisya lobster. Jangan hanya mau untungnya saja. Kalau bisa melakukan pelatihan dan pembinaan kepada nelayan-nelayan. Ekspor benih lobster itu harus menyeluruh dan utuh. Tidak hanya bicara nelayan, tetapi bicara korporasi juga. tidak semua orang bisa masuk bisnis ini. Sehingga melibatkan pengusaha," paparnya.

Sehingga lanjut dia, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam terkait dengan siapa yang akan diuntungkan. Tetapi bagi dia, yang diuntungkan pengusaha.

( )

"(Pemasukan negara) Itu harus benar-benar dihitung dengan cermat. Banyak juga komoditas ekspor impor dari sisi pajak ini besar. Akhirnya menyelundup lagi. Bagaimana pemerintah mendorong bagaimana pemerintah menemukan teknologi untuk budidaya lobster sehingga prospek kedepannya itu bukan ekspornya tetapi bagaimana budidayanya," tuturnya.

Legalkan Penyelundupan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kesempatan terpisah mengatakan senada. Dia menilai kebijakan melegalkan ekspor benur tidak tepat. Terlebih belum ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk.

"Bea ekspor dan PNBP harus kena, jangan sampai ini tidak ada masuk uang ke negara. Sama saja penyelundupan kalau gitu, malah lebih baik selundupan, ada yang tertangkap, dulu diselundupkan kecil-kecil kerugian negara kecil, sekarang volume besar, negara nggak dapat apa-apa, ruginya dobel ini, yang untung yang kaya," tuturnya.

Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikap tegas, terutama di pengawasan. Pasalnya, kata Boyamin, KKP memiliki penyidik, dan bagian patroli.

"Controlling tidak bisa hanya mengandalkan polisi perairan pelabuhan, bea cukai, atau petugas bandara. Harus dari KKP, mereka kan diberi patroli dan lain-lain, harus dipastikan yang nangkap benih-benih ini, langsung saja dipajak, jangan sudah ekspor baru disuruh bayar pajak," tuturnya.

Di lain kesempatan, saat rapat kerja bersama Komis IV DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.

"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy.

Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tanap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga untuk lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata Edhy.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)