Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun
Kamis, 09 Juni 2022 - 18:01 WIB
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah resmi bangkrut berdasarkan putusan pengadilan. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat kewajiban atau utang maskapai penerbangan itu mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.
Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.
"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, dikutip Kamis (9/6/2022).
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian homologasi Nusantara Airlines pada Kamis (2/6/2022).
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.
"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, dikutip Kamis (9/6/2022).
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian homologasi Nusantara Airlines pada Kamis (2/6/2022).
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda