Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:01 WIB
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian homologasi Nusantara Airlines pada Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Intip Sejarah Merpati Airlines, Maskapai Kebanggaan yang Kini Bangkrut

Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!