Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsosyek Wilayah Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Sulselbar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsosyek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat ( Bank Sulselbar ).
Kerja sama yang diteken tersebut dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.
Baca Juga: Bank Sulselbar Serahkan Aset RTH Senilai Rp496 Juta
Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Sulselbar di Makassar pada tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt Direktur Utama Bank Sulselbar H Yulis Suandi besera jajaran.
Kerja sama yang diteken tersebut dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.
Baca Juga: Bank Sulselbar Serahkan Aset RTH Senilai Rp496 Juta
Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Sulselbar di Makassar pada tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt Direktur Utama Bank Sulselbar H Yulis Suandi besera jajaran.
Lihat Juga :