Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
Dia menambahkan, selain kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur UKM, saat ini juga telah dikembangkan layanan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bank Sulselbar yang bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harapkan dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama," terangnya.
Kedepannya, pihaknya berencana pula untuk mengembangkan kerja sama terkait pemberian Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJamsostek dimana Bank Sulselbar sebagai Bank Penyalur pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Bank Bali menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama yang berkolaborasi dengan BPJamsostek.
Baca Juga: Bank Sulselbar Sosialisasi Penggunaan QRIS ke Penghuni Rusunawa
"Besar harapan kami, Bank Sulselbar dapat menjadi Bank Pembangunan Daerah kedua yang berkolaborasi sebagai Bank Penyalur Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJamsostek," harap Mintje.
"Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu bentuk instrument yang bisa diimplementasikan dengan baik usai penandatangan antar kedua pihak di masing-masing unit kerja di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," tutup Mintje.
"Kami harapkan dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama," terangnya.
Kedepannya, pihaknya berencana pula untuk mengembangkan kerja sama terkait pemberian Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJamsostek dimana Bank Sulselbar sebagai Bank Penyalur pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Bank Bali menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama yang berkolaborasi dengan BPJamsostek.
Baca Juga: Bank Sulselbar Sosialisasi Penggunaan QRIS ke Penghuni Rusunawa
"Besar harapan kami, Bank Sulselbar dapat menjadi Bank Pembangunan Daerah kedua yang berkolaborasi sebagai Bank Penyalur Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJamsostek," harap Mintje.
"Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu bentuk instrument yang bisa diimplementasikan dengan baik usai penandatangan antar kedua pihak di masing-masing unit kerja di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," tutup Mintje.
(tri)
Lihat Juga :