Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemda D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah Diapresiasi

Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:49 WIB
Dirinya melanjutkan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27% dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan. Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6% pekerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, 327 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.

Hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.

Andi Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, jaminan sosial ini menjadi satu bagian program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan atau zero kemiskinan.

Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi pemda provinsi beserta jajarannya dalam upaya perlindungan pekerja Non ASN dan juga pekerja rentan dilingkungannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!