Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen

Senin, 13 Juni 2022 - 20:35 WIB
Tengah dikaji pengenaan cukai pada detergen, bbm, dan ban karet. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai , yaitu ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen. Dia menyebutkan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, deterjen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," terang Askolani.

Sementara itu, untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2% sari target.



Ada pun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. "Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada cukai rokok, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More