Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Kenaikan cukai miras masih dalam proses pembahasan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12% . Kebijakan ini ditetapkan pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kebijakan tarif cukai MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kebijakan tarif cukai MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Lihat Juga :