Jadi Korban PHK Startup, Kemnaker: Mohon Mengadu ke Kami

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:03 WIB
"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.

Baca Juga: Terjadi Gelombang PHK, Ada Apa dengan Perusahaan Startup?

Lebih lanjut Indah menjelaskan, kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.

"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan-nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensip antara menejemen dan pekerja," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!