Jadi Korban PHK Startup, Kemnaker: Mohon Mengadu ke Kami
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:03 WIB
"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.
Baca Juga: Terjadi Gelombang PHK, Ada Apa dengan Perusahaan Startup?
Lebih lanjut Indah menjelaskan, kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan-nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensip antara menejemen dan pekerja," pungkasnya.
Baca Juga: Terjadi Gelombang PHK, Ada Apa dengan Perusahaan Startup?
Lebih lanjut Indah menjelaskan, kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan-nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensip antara menejemen dan pekerja," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :