MNC Sekuritas Bagikan Perbedaan 3 Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:09 WIB
MNC Sekuritas menjelaskan tiga jenis klasifikasi papan perdagangan atau trading board. FOTO/MNC Media
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Sejalan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas juga membagikan informasi mengenai istilah dalam dunia pasar modal terutama berkaitan dengan proses initial public offering.

Terdapat tiga jenis klasifikasi papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi. Berikut ini penjelasan mengenai tiga jenis klasifikasi papan perdagangan atau trading board tersebut:

1. Papan Utama



Papan utama diperuntukkan bagi calon emiten Perusahaan besar serta memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Perusahaan yang masuk dalam papan utama biasanya adalah Perseroan Terbatas dengan masa operasional lebih dari 36 bulan. Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam papan utama juga biasanya memiliki minimal 300 juta saham yang ditawarkan kepada publik.



2. Papan Pengembangan

Klasifikasi papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia selanjutnya adalah papan pengembangan. Perusahaan yang masuk dalam kategori papan pengembangan kurang lebih telah beroperasi selama lebih dari 1 tahun. Papan pengembangan diperuntukkan bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan Papan Utama dan belum membukukan laba bersih. Perusahaan yang termasuk dalam papan pengembangan biasanya akan menawarkan minimal 150 juta saham yang ditawarkan kepada publik.

3. Papan Akselerasi

Papan Akselerasi diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi minimal 1 tahun. Papan Akselerasi mengakomodir Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM) yang ingin melalukan penawaran umum perdana dalam rangka menggalang dana untuk ekspansi. Perusahaan dengan klasifikasi papan akselerasi memiliki minimal 20% jumlah saham yang ditawarkan kepada publik dengan pemegang saham lebih dari 300 pihak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More