Hama Wereng Serang Lahan Padi di Klungkung, Kementan Sarankan Petani Ikut AUTP
Rabu, 15 Juni 2022 - 11:39 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil. (Foto: Doc. Kementan)
Cuaca yang tidak menentu beberapa hari belakangan ini berimbas buruk pada pertanian, utamanya padi yang baru berumur 20 sampai 42 hari. Salah satunya di Subak Delod Getakan, Klungkung. Hektaran lahan sawah petani
setempat terserang hama. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, petani terhindar dari kerugian. "Program AUTP akan memberikan perlindungan kepada petani ketika mengalami gagal panen. Jadi, AUTP ini adalah program proteksi kepada petani," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tetap dapat memulai kembali usaha pertaniannya.
setempat terserang hama. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, petani terhindar dari kerugian. "Program AUTP akan memberikan perlindungan kepada petani ketika mengalami gagal panen. Jadi, AUTP ini adalah program proteksi kepada petani," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tetap dapat memulai kembali usaha pertaniannya.
Lihat Juga :