Edhy Prabowo Klaim Ekspor Benih Lobster Transparan
Rabu, 24 Juni 2020 - 14:33 WIB
Dia menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Pihaknya menyebut, ekspor tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya nelayan dan terdapat sekitar 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata dia.
Dia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Selain itu, KKP juga membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka, ada prosesnya dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," ungkapnya.
Menteri Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Pasalnya, apabila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan budidaya di dalam negeri. Tidak hanya itu, ekspor benih lobster juga berguna untuk meningkatkan pemasukan negara karaena setiap ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata dia.
Dia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Selain itu, KKP juga membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka, ada prosesnya dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," ungkapnya.
Menteri Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Pasalnya, apabila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan budidaya di dalam negeri. Tidak hanya itu, ekspor benih lobster juga berguna untuk meningkatkan pemasukan negara karaena setiap ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
Lihat Juga :