Mendag Baru Diharapkan Beri Perhatian Terhadap Permasalahan Robot Trading
Kamis, 16 Juni 2022 - 22:00 WIB
"Asosiasi pun mestinya segera memberi sanksi apabila ada anggotanya yang dianggap melanggar, misalnya dengan segera dikeluarkan dari keanggotaan. Diharapkan ke depannya, apabila ada hal-hal yang dianggap menyalahi aturan, segera ditindak, supaya tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," tambahnya.
Yasmin melanjutkan, diperlukan regulasi untuk kejelasan supaya jangan sampai ada hal yang sebelumnya dilarang (misalnya soal selisih kurs dan larangan profit sharing), namun kemudian diizinkan dengan nama lain. Kalau seperti itu tidak fair untuk member perusahaan robot trading yang sudah dihentikan kegiatan operasionalnya seperti DNA Pro (yang telanjur menjadi korban dan kasusnya sudah masuk ke ranah hukum).
Kekosongan regulasi selama ini, mengakibatkan kriteria perizinan perusahaan robot trading menjadi tidak jelas. Regulasi belum terbit, namun sejumlah perusahaan robot trading ada yang mendapatkan SIUPL berbasis risiko dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Ada di antara perusahaan robot trading yang baru mendapatkan SIUPL berbasis risiko tersebut, namun belakangan ternyata melakukan penipuan.
Baca juga: Ini Teleskop Sky Eye Milik China yang Menangkap Sinyal Alien
"Dengan demikian, selain percepatan regulasi robot trading, perusahaan yang mendapatkan izin pun perlu diseleksi superketat supaya masyarakat aman dan tidak ada lagi yang menjadi korban. Semoga hal-hal di atas dapat menjadi perhatian dan masukan yang baik untuk Pak Zulhas," tutup mantan news anchor itu.
Yasmin melanjutkan, diperlukan regulasi untuk kejelasan supaya jangan sampai ada hal yang sebelumnya dilarang (misalnya soal selisih kurs dan larangan profit sharing), namun kemudian diizinkan dengan nama lain. Kalau seperti itu tidak fair untuk member perusahaan robot trading yang sudah dihentikan kegiatan operasionalnya seperti DNA Pro (yang telanjur menjadi korban dan kasusnya sudah masuk ke ranah hukum).
Kekosongan regulasi selama ini, mengakibatkan kriteria perizinan perusahaan robot trading menjadi tidak jelas. Regulasi belum terbit, namun sejumlah perusahaan robot trading ada yang mendapatkan SIUPL berbasis risiko dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Ada di antara perusahaan robot trading yang baru mendapatkan SIUPL berbasis risiko tersebut, namun belakangan ternyata melakukan penipuan.
Baca juga: Ini Teleskop Sky Eye Milik China yang Menangkap Sinyal Alien
"Dengan demikian, selain percepatan regulasi robot trading, perusahaan yang mendapatkan izin pun perlu diseleksi superketat supaya masyarakat aman dan tidak ada lagi yang menjadi korban. Semoga hal-hal di atas dapat menjadi perhatian dan masukan yang baik untuk Pak Zulhas," tutup mantan news anchor itu.
(uka)
Lihat Juga :