Program Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 49.427 Tenaga Kerja

Sabtu, 18 Juni 2022 - 10:41 WIB
Kementerian PUPR menggenjot serapan program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pekerjaan PKT bidang jalan dan jembatan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menggenjot serapan program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pekerjaan PKT bidang jalan dan jembatan Kementerian PUPR telah menyerap 49.427 tenaga kerja atau setara 1.578.748 Hari Orang Kerja (HOK).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok,” kata Menteri Basuki.





Program PKT bidang jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR dilaksanakan oleh seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terbagi menjadi PKT rutin dan PKT non rutin.

Untuk PKT rutin meliputi preservasi jalan senilai Rp1,91 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan dan pengecatan marka. Selain jalan, PKT rutin juga dilaksanakan melalui pekerjaan pemeliharaan jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp520 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.

Pada pekerjaan PKT rutin Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR juga memfokuskan pada kegiatan revitalisasi drainase jalan nasional yang tersebar di 137 lokasi.



Terakhir PKT non rutin yang meliputi pekerjaan penanganan pada pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Pada TA 2022, PKT non rutin telah dianggarkan sebesar Rp2,2 triliun untuk pekerjaan yang tersebar di 297 lokasi. Kegiatan PKT non rutin dimaksudkan agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More