Bangkrut, Merpati Tetap Tagih Utang Garuda Rp180 Juta

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:13 WIB
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk. Foto/Dok
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang belum lama ini resmi pailit rupanya masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk.

Utang tersebut dimasukan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang harus dibayarkan.



Jumlah yang diajukan ini telah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU dan telah diakui manajemen Garuda Indonesia.

Piutang Merpati ini pun akan diperpanjang selama 22 tahun, terhitung sejak pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022 esok hari.

"Untuk bank dan teman-teman BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip Minggu (19/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!