PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:33 WIB
"Di muka persidangan, saksi dari pihak kami menyampaikan bahwa perusahaan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari universitas yang diaku-aku oleh ijazah terdakwa SU, dan diketahui bahwa nomor ijazah maupun nomor alumni yang tertulis pada ijazah SU dicatut dari orang lain atau pemiliknya yang sah. Keterangan tertulis yang kami peroleh dari pihak universitas sudah kami sampaikan ke hadapan persidangan," tambah Yahya Kuncoro.

Terkait pemeriksaan administrasi seluruh SDM perusahaan, Yahya menambahkan bahwa PELNI selalu melakukan pemeriksaan administrasi seluruh SDM nya, baik tenaga organik maupun non-organik.

"Dalam rangka transformasi di internal Perusahaan, PELNI melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutakhiran data SDM. Verikasi meliputi tenaga organik, nonorganik, termasuk penelitian ijazah para karyawannya agar terverikasi keakuratan dan keasliannya," pungkas Yahya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!