PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:33 WIB
(Baca Juga: Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum)
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
Dalam kesaksiannya, Agustinus menyampaikan bahwa PELNI telah melakukan verifikasi ulang ijazah terdakwa yang menggunakan identitas universitas tersebut. Dalam persidangan, Agustinus mengungkapkan bahwa terdakwa SU telah merugikan Perusahaan secara finansial maupun nonfinansial.
"Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah sangat membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan sehingga terdakwa dapat segera disidangkan," tutur Agustinus.
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
Dalam kesaksiannya, Agustinus menyampaikan bahwa PELNI telah melakukan verifikasi ulang ijazah terdakwa yang menggunakan identitas universitas tersebut. Dalam persidangan, Agustinus mengungkapkan bahwa terdakwa SU telah merugikan Perusahaan secara finansial maupun nonfinansial.
"Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah sangat membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan sehingga terdakwa dapat segera disidangkan," tutur Agustinus.
Lihat Juga :