PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:33 WIB
Kepala Kesekretariatan PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya terus memantau jalannya sidang terakhir yang digelar awal Juni 2020. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - PT PELNI (Persero) merilis kasus persidangan mantan pegawai PT PELNI berinisial SU terkait kasus pemalsuan ijazah. Kepala Kesekretariatan PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya terus memantau jalannya sidang terakhir yang digelar awal Juni 2020.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
Lihat Juga :