Kriteria Mobil Mewah yang Dilarang Isi Pertalite, Punya Anda Termasuk?

Senin, 20 Juni 2022 - 14:49 WIB
Kriteria mobil mewah yang akan dilarang menggunakan BBM penugasan Pertalite. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan soal kriteria mobil mewah yang akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) penugasan Pertalite. Adapun nantinya kriteria tersebut berdasarkan harga kendaraan.

Namun yang jelas kriteria tersebut sudah ada tapi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). "Masih kita tunggu Perpres-nya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ungkap Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (20/6/2022).





Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden.

"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya.



Usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya.

"Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ujar Erika.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More