Kriteria Mobil Mewah yang Dilarang Isi Pertalite, Punya Anda Termasuk?

Senin, 20 Juni 2022 - 14:49 WIB
"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya.

Baca Juga: Update Harga Pertalite dan Pertamax Hari Ini, Ada yang Berubah?

Usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya.

"Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ujar Erika.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!