Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan
Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB
Wakil Menteri BUMN I, Pahala menerangkan, aturan baru yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ketentuan yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian merupakan upaya menjaga keuangan dan kinerja perusahaan.
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya
Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Ini Daftarnya
Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.
Lihat Juga :