Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan

Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi pernyataan pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022

Dalam peraturan tersebut, anggota komisaris dan dewan pengawas diperbolehkan tidak bertanggung jawab apabila sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan nasihat kepada direksi dalam upaya mencegah kerugian, serta tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Menteri BUMN pun kini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian BUMN.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More