Daftar UMK Tahun 2022 di Jawa Barat, Siapa Tertinggi?

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:25 WIB
Seorang karyawati tengah berjalan di kawasan bisnis JL. Sudirman, Jakarta Pusat. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Daftar besaran upah kerja di Jawa Barat 2022. Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat.

Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (21/6/2022), UMR Bekasi 2022 naik sebesar Rp33.985 dari UMR tahun sebelumnya yang berjumlah Rp4.782.935,64.



Baca Juga: Mau Kerja di Jepang Tapi Penasaran Gaji UMR Berapa? Segini Rinciannya

Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jawa Barat yakni Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp1.852.099,52.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Ini Info Lengkapnya

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar besaran upah kerja di Jawa Barat 2022:

Kota Bekasi Rp4.816.921,17

Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Kota Depok Rp4.377.231,93

Kota Bogor Rp4.330.249,57
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!