Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:37 WIB
Pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-13 untuk pensiunan, janda, dan duda PNS. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk para pensiunan, janda, dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain PNS penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Terkait besaran gaji diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.



Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan. Komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.

Komponen gaji diberikan kepada PNS/ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Sementara untuk menentukan besaran gaji bagi pensiunan ialah gaji pokok terakhir PNS.



Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?



Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More