Lion Air Bantah Tudingan Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Rabu, 24 Juni 2020 - 22:08 WIB
Lion Air membantah tudingan menaikkan harga tiket pesawat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Maskapai Lion Air Group membantah telah menaikkan harga tiket pesawat. Bantahan tersebut seiring hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 15/KPPUI/2019 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999.

KPPU dalam putusannya menyatakan ada tujuh maskapai yang telah melanggar aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Salah satu dari tujuh maskapai itu adalah Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam hal ini, harga tiket pesawat Lion Air tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Danang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020).



Danang menerangkan penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," katanya.

Kata Danang, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tarif angkutan udara fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah," imbuhnya. Baca: Lion Air Group Terapkan Jarak Aman Dalam Pesawat

Lalu, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja). Serta, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota dan biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge).

"Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional," tukasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More