Lion Air Siap Layani Penumpang Domestik Mulai Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik mulai besok alias 10 Juni 2020. Semua calon penumpang yang akan bepergian dengan Lion Air diharapkan memahami persyaratan yang berlaku.
Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan layanan mulai dibuka karena sebagian besar penumpang memahami ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ujar Danang di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Hal ini, sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19.
Penerbangan ini juga seiring diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan layanan mulai dibuka karena sebagian besar penumpang memahami ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ujar Danang di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Hal ini, sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19.
Penerbangan ini juga seiring diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.