OJK Siap Implementasikan Subsidi Bunga Debitur Terdampak Corona

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:55 WIB
Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Implementasi program subsidi bunga itu dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.

Implementasi itu juga lewat sosialisasi bersama Kementerian Keuangan. Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal itu juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.



"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta kemarin.

Dia melanjutkan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Pasalnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama nasabah jasa keuangan. “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto. (Baca: Saat Anies Baswedan Mengenang Jasa Bidan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!