OJK Siap Implementasikan Subsidi Bunga Debitur Terdampak Corona

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:55 WIB
Dia mengaku pihaknya memanfaatkan kebijakan OJK untuk merestrukturisasi kredit bermasalah bagi yang terdampak Covid-19. Hingga akhir Mei, tercatat 2,3 juta debitur segmen UMKM senilai Rp140,24 triliun telah direstrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 1 juta debitur KUR senilai Rp18,67 triliun telah mendapat restrukturisasi.

"Kami justru khawatirkan pada Maret 2021 saat kebijakan keringanan akibat Covid-19 sudah berakhir dan menggunakan aturan sebelumnya. Tentu ini akan buruk bagi rasio kredit bermasalah atau NPL yang sekarang tidak dimasukkan," katanya. (Lihat fotonya: PA 212 Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan DPR)

Pengamat ekonomi dari Binus University Doddy Ariefianto menilai mitigasi risiko, khususnya untuk kredit macet atau NPL, sudah cukup baik. Dirinya mengapresiasi kebijakan restrukturisasi dan perubahan kolektibilitas yang sesuai dalam kondisi yang berat saat ini.

Namun, dia juga mengingatkan pemerintah memperhatikan kemampuan anggaran saat pendapatan minim, sedangkan kewajiban naik signifikan. "Saat ini rasanya cukup dan dilakukan evaluasi dampaknya. Surat utang berisiko membebani generasi mendatang. Karena itu, kebijakannya harus tepat dosis dan timing," jelas Doddy. (Hafid Fuad/Rina Anggraeni)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More