Permudah Terbang di Masa Pandemi, AP I Uji Coba Aplikasi Travelation
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:39 WIB
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan uji coba pengujian aplikasi Travelation yang merupakan aplikasi pengecekan digital dokumen penerbangan penumpang pesawat di tengah masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini Travelation telah digunakan dalam rangka uji coba di 19 bandara yang dikelola perseroan.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, uji coba dilakukan guna menyosialisasikan penggunaan dan mendengar berbagai masukan dari penumpang pesawat di wilayah operasional PT Angkasa Pura II.
"Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Penumpang pesawat menyambut baik Travelation karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana, di mana sampai saat ini jumlah pengguna yang melakukan registrasi di Travelation mencapai 15.000 pengguna," ujar Awalludin di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Seperti diketahui, saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test (berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan).
(Baca Juga: AP II Perkuat Kolaborasi Rampungkan Tiga Isu Bisnis Penerbangan)
Calon penumpang pesawat dapat mengunggah (upload) ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator. Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.
"Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, di mana antrean panjang di bandara dapat dihindari. Prosedur penerbangan tetap diberlakukan secara ketat, namun bisa dijalani secara lebih sederhana. Pada masa uji coba ini, surat asli hasil PCR test atau rapid test juga masih akan diverifikasi di terminal keberangkatan," jelas Awaluddin.
Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.
Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, uji coba dilakukan guna menyosialisasikan penggunaan dan mendengar berbagai masukan dari penumpang pesawat di wilayah operasional PT Angkasa Pura II.
"Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Penumpang pesawat menyambut baik Travelation karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana, di mana sampai saat ini jumlah pengguna yang melakukan registrasi di Travelation mencapai 15.000 pengguna," ujar Awalludin di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Seperti diketahui, saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test (berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan).
(Baca Juga: AP II Perkuat Kolaborasi Rampungkan Tiga Isu Bisnis Penerbangan)
Calon penumpang pesawat dapat mengunggah (upload) ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator. Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.
"Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, di mana antrean panjang di bandara dapat dihindari. Prosedur penerbangan tetap diberlakukan secara ketat, namun bisa dijalani secara lebih sederhana. Pada masa uji coba ini, surat asli hasil PCR test atau rapid test juga masih akan diverifikasi di terminal keberangkatan," jelas Awaluddin.
Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.
Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda