Jangan Bingung, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Selasa, 28 Juni 2022 - 12:15 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat untuk mulai mencoba sistem PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah di pengecer. Sosialisasi dan masa transisi akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak Senin (27/6/2022).
Meski pada tahap awal diperlukan penyesuaian, Luhut meyakini masyarakat akan cepat beradaptasi dengan sistem baru tersebut yang bertujuan untuk kebaikan bersama.
“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022). Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR):
1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
Meski pada tahap awal diperlukan penyesuaian, Luhut meyakini masyarakat akan cepat beradaptasi dengan sistem baru tersebut yang bertujuan untuk kebaikan bersama.
Baca Juga
“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022). Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR):
1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda