Jangan Bingung, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Selasa, 28 Juni 2022 - 12:15 WIB
1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
(ind)
Lihat Juga :