Syarat Beli Minyak Goreng Curah yang Ditetapkan Luhut Tak Berlaku di Pedagang Umum

Senin, 27 Juni 2022 - 13:50 WIB
loading...
Syarat Beli Minyak Goreng...
Minyak goreng curah kemasan yang dijual di pasar tradisional. Foto/AdveniaElisabeth/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, 27 Juni 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari yang lewat.

Baca juga: Begini Cara Cek Toko Terdekat Penjual Minyak Goreng Curah Rp14.000

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung. Alias tak menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.

"Kami enggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya enggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus, pengecer minyak goreng, kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

Terkait harga, dia menjual minyak goreng curah seharga Rp15.000 per liter. Sementara itu, pedagang lainnya, Sujawati, juga demikian. Ia tidak menerapkan pembelian melalui KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.



"Enggak ada sistem begitu ya, kalau saya. Jadi langsung beli aja. Mau beli berapa pun juga bisa," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pasar Cipulir Banjir,...
Pasar Cipulir Banjir, Pedagang Sedih Omzet Turun Drastis
Pramono Diminta Pertimbangkan...
Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR
Rekomendasi
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Berita Terkini
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Infografis
Berikut Ini 4 Artis...
Berikut Ini 4 Artis Indonesia yang Tak Aktif di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved