Syarat Beli Minyak Goreng Curah yang Ditetapkan Luhut Tak Berlaku di Pedagang Umum

Senin, 27 Juni 2022 - 13:50 WIB
loading...
Syarat Beli Minyak Goreng...
Minyak goreng curah kemasan yang dijual di pasar tradisional. Foto/AdveniaElisabeth/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, 27 Juni 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari yang lewat.

Baca juga: Begini Cara Cek Toko Terdekat Penjual Minyak Goreng Curah Rp14.000

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung. Alias tak menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.

"Kami enggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya enggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus, pengecer minyak goreng, kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

Terkait harga, dia menjual minyak goreng curah seharga Rp15.000 per liter. Sementara itu, pedagang lainnya, Sujawati, juga demikian. Ia tidak menerapkan pembelian melalui KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.



"Enggak ada sistem begitu ya, kalau saya. Jadi langsung beli aja. Mau beli berapa pun juga bisa," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pasar Cipulir Banjir,...
Pasar Cipulir Banjir, Pedagang Sedih Omzet Turun Drastis
Rekomendasi
Merasakan Liburan yang...
Merasakan Liburan yang Berkesan dengan Menjelajahi Beijing dan Shanghai
Foto Maternity Meyden...
Foto Maternity Meyden Viral, Netizen Kira Jennie BLACKPINK
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Berita Terkini
Pemerintah Tambah Subsidi...
Pemerintah Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
AS Ancam Tarif 100%...
AS Ancam Tarif 100% Bagi Pembeli Minyak Rusia, China Meradang dan Siapkan Pembalasan
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
IHSG Melompat di Sesi...
IHSG Melompat di Sesi Siang, Sentuh Level 6.228 dengan Transaksi Rp8,2 Triliun
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
Infografis
Simak, ini Cara Beli...
Simak, ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved