Sri Mulyani: Gaji ke-13 Bisa Mulai Dicairkan pada Juli 2022
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:31 WIB
"Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ungkap Sri Mulyani.
Di tahun 2020, sebut dia, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," pungkas Sri.
Di tahun 2020, sebut dia, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," pungkas Sri.
(akr)
Lihat Juga :