Sri Mulyani: Gaji ke-13 Bisa Mulai Dicairkan pada Juli 2022

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:31 WIB
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik.

Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Rejeki Nomplok, THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%

Dia pun mengatakan, bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!