KPK Periksa Anak Buah Bahlil Soal Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara

Rabu, 06 Maret 2024 - 17:35 WIB
loading...
KPK Periksa Anak Buah Bahlil Soal Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara
Spanduk pengusutan tuntas KPK terhadap Menteri Investasidan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang diduga sebagai mafia tambang terpasang di sejumlah jalan ibukota Jakarta, Rabu (6/3/2024). FOTO/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (6/3/2024).

Hasyim masuk sebagai daftar saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dkk.

Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengklaim proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Menurutnya Hasyim Daeng telah dicopot dari jabatannya sejak 2 Februari 2024 lalu.

"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar Tina dalam pernyataan resmi, Rabu (6/3/2024).



Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak KPK agar segera memeriksa Bahlil Lahadalia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya ada sejumlah uang yang diminta oleh Bahlil kepada pengusaha tambang sebelum mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Atas kabar tersebut, Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," ungkap Mulyanto.

Lihat Foto:Spanduk Dukungan untuk KPK Usut Mafia Tambang di Lingkungan BKPM

Berasarkan catatan, pada 2022 lalu Bahlil Lahadalia menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)