Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, ESDM: Dampak Inflasinya Kecil
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:10 WIB
Dampak inflasi kenaikan tarif listrik untuk kalangan atas disebut sangat kecil. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu kembali menyampaikan bahwa kenaikan tarif listrik akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Ia memastikan bahwa kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, golongan R3 dengan daya 6.600VA, serta golongan pemerintah.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok 1 Juli 2022," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).
Ia menambahkan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang diberikan subsidi, terutama golongan masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok 1 Juli 2022," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).
Ia menambahkan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang diberikan subsidi, terutama golongan masyarakat tidak mampu.
Lihat Juga :