Difasilitasi Ketua DPD RI, Sengkarut Pelabuhan Teluk Lamong Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:31 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi pertemuan para pihak terkait pembangunan Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong. Foto/Ist
JAKARTA - Hambatan dan sengkarut pembangunan Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan dengan 4 kesepakatan, setelah difasilitasi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti .

LaNyalla memfasilitasi pertemuan para pihak yang dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Jatim, PT Pelindo (Persero) dan para mitra. Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi.



Baca Juga: LaNyalla: Pertumbuhan Tanpa Pemerataan, Bukan Ekonomi Pancasila

Empat poin kesepakatan itu adalah pertama, PT Pelindo (Persero) secara faktual membutuhkan lahan reklamasi seluas 140 hektare di Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan selama ini semenjak terbitnya IPR pada tahun 2012, sampai dengan saat ini, PT Pelindo (Persero) telah mereklamasi seluas 82,25 hektare.

Kedua, Kementerian Perhubungan akan melakukan review terhadap perjanjian konsesi kepada PT Pelindo (Persero) dari luas 386,12 hektare menjadi 140 hektare sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, para pihak sepakat menjalankan dan menaati poin nomor 1 dan 2. Terakhir, para pihak sepakat bahwa surat Gubernur Jawa Timur Nomor 067/615/116 6/2022 Tangga 16 Maret 2022 akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!