Difasilitasi Ketua DPD RI, Sengkarut Pelabuhan Teluk Lamong Hasilkan 4 Poin Kesepakatan
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:31 WIB
JAKARTA - Hambatan dan sengkarut pembangunan Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan dengan 4 kesepakatan, setelah difasilitasi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti .
LaNyalla memfasilitasi pertemuan para pihak yang dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Jatim, PT Pelindo (Persero) dan para mitra. Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi.
Empat poin kesepakatan itu adalah pertama, PT Pelindo (Persero) secara faktual membutuhkan lahan reklamasi seluas 140 hektare di Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan selama ini semenjak terbitnya IPR pada tahun 2012, sampai dengan saat ini, PT Pelindo (Persero) telah mereklamasi seluas 82,25 hektare.
Kedua, Kementerian Perhubungan akan melakukan review terhadap perjanjian konsesi kepada PT Pelindo (Persero) dari luas 386,12 hektare menjadi 140 hektare sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, para pihak sepakat menjalankan dan menaati poin nomor 1 dan 2. Terakhir, para pihak sepakat bahwa surat Gubernur Jawa Timur Nomor 067/615/116 6/2022 Tangga 16 Maret 2022 akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap lintas stakeholder menyepakati dan menaati aturan ini agar investasi di Jawa Timur berlangsung tanpa hambatan. Dia menegaskan, sebagai Senator asal Jawa Timur, dirinya ingin memastikan investasi strategis untuk menunjang daya saing sektor perdagangan di Jawa Timur dapat terealisasi dengan baik.
"Maka, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui kesepakatan bersama agar tak ada lagi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para pihak," kata LaNyalla, Kamis (30/6/2022).
Terkait dengan IPR, perjanjian konsesi dan reklamasi seluas 386,12 hektare diusulkan diberikan kepada pengembangan terminal 140 hektare kepada PT Pelindo (Persero). Lalu pengembangan area pendukung operasi terminal seluas 246,12 hektare diberikan kepada mitra PT Pelindo (Persero).
LaNyalla memfasilitasi pertemuan para pihak yang dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Jatim, PT Pelindo (Persero) dan para mitra. Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi.
Empat poin kesepakatan itu adalah pertama, PT Pelindo (Persero) secara faktual membutuhkan lahan reklamasi seluas 140 hektare di Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan selama ini semenjak terbitnya IPR pada tahun 2012, sampai dengan saat ini, PT Pelindo (Persero) telah mereklamasi seluas 82,25 hektare.
Kedua, Kementerian Perhubungan akan melakukan review terhadap perjanjian konsesi kepada PT Pelindo (Persero) dari luas 386,12 hektare menjadi 140 hektare sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, para pihak sepakat menjalankan dan menaati poin nomor 1 dan 2. Terakhir, para pihak sepakat bahwa surat Gubernur Jawa Timur Nomor 067/615/116 6/2022 Tangga 16 Maret 2022 akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap lintas stakeholder menyepakati dan menaati aturan ini agar investasi di Jawa Timur berlangsung tanpa hambatan. Dia menegaskan, sebagai Senator asal Jawa Timur, dirinya ingin memastikan investasi strategis untuk menunjang daya saing sektor perdagangan di Jawa Timur dapat terealisasi dengan baik.
"Maka, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui kesepakatan bersama agar tak ada lagi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para pihak," kata LaNyalla, Kamis (30/6/2022).
Terkait dengan IPR, perjanjian konsesi dan reklamasi seluas 386,12 hektare diusulkan diberikan kepada pengembangan terminal 140 hektare kepada PT Pelindo (Persero). Lalu pengembangan area pendukung operasi terminal seluas 246,12 hektare diberikan kepada mitra PT Pelindo (Persero).
tulis komentar anda