Bukti Kenaikan Tarif Listrik Diterima, PLN: Hanya Sedikit yang Minta Turun Daya
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:03 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini diharapkan memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
"Perlu diingat bahwa pemberlakuan (kenaikan) ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk (golongan) R2, R3 dan pemerintah," tuturnya.
Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan menilai kebijakan tarif ini sudah tepat. Kenaikan dilakukan di tengah indikasi naiknya biaya produksi yang memang menjadi syarat untuk menyesuaikan tarif listrik.
Langkah ini menurutnya juga sebagai salah satu upaya untuk menghemat beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN. Ini juga meringankan PLN yang harus menanggung terlebih dahulu biaya tersebut.
"Jadi saya kira ini memang langkah yang cukup tepat meskipun memang masih ada pro-kontra. Namanya kebijakan memang tidak ada yang sempurna, apapun kebijakan itu pasti akan mendapat reaksi publik," tandasnya.
Kendati demikian, Mamit meminta PLN tetap efisien dalam menjalankan usahanya. "Perlu ada tata kelola organisasi PLN. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi PLN terkait DMO batu bara," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti persoalan data masyarakat miskin atau rumah tangga yang berhak menerima subsidi. Pasalnya, kata dia, selama ini data yang ada berbeda-beda antara BPS, Kemensos, Kemendagri dan lembaga lainnya.
"Data rakyat miskin ini harus jelas dulu, siapa yang harus disubsidi. Jangan sampai subsidi energi, khususnya listrik justru dinikmati orang tak berhak," tandasnya.
"Perlu diingat bahwa pemberlakuan (kenaikan) ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk (golongan) R2, R3 dan pemerintah," tuturnya.
Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan menilai kebijakan tarif ini sudah tepat. Kenaikan dilakukan di tengah indikasi naiknya biaya produksi yang memang menjadi syarat untuk menyesuaikan tarif listrik.
Langkah ini menurutnya juga sebagai salah satu upaya untuk menghemat beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN. Ini juga meringankan PLN yang harus menanggung terlebih dahulu biaya tersebut.
"Jadi saya kira ini memang langkah yang cukup tepat meskipun memang masih ada pro-kontra. Namanya kebijakan memang tidak ada yang sempurna, apapun kebijakan itu pasti akan mendapat reaksi publik," tandasnya.
Kendati demikian, Mamit meminta PLN tetap efisien dalam menjalankan usahanya. "Perlu ada tata kelola organisasi PLN. Selain itu, pemerintah juga harus melindungi PLN terkait DMO batu bara," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti persoalan data masyarakat miskin atau rumah tangga yang berhak menerima subsidi. Pasalnya, kata dia, selama ini data yang ada berbeda-beda antara BPS, Kemensos, Kemendagri dan lembaga lainnya.
"Data rakyat miskin ini harus jelas dulu, siapa yang harus disubsidi. Jangan sampai subsidi energi, khususnya listrik justru dinikmati orang tak berhak," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda