Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Jum'at, 01 Juli 2022 - 22:35 WIB
Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup, namun yang perlu dicatat bahwa Menkeu Sri Mulyani menegaskan, tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup setelah diselenggarakan selama 6 bulan yakni sejak 1 Januari-30 Juni 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa untuk ke depannya Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan tidak akan memberikan program pengampunan pajak.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Selanjutnya Sri Mulyani menyatakan, bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak (WP) dari data yang diperoleh.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Selanjutnya Sri Mulyani menyatakan, bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak (WP) dari data yang diperoleh.
Lihat Juga :