Siap-siap! Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal hingga Naik Pesawat

Senin, 04 Juli 2022 - 22:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa wajib vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Adapun kebijakan tersebut akan diatur melalui aturan satgas dan turunan lain.

"Pemerintah akan mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).



Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Menjadi Syarat Perjalanan Udara

Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!