Dukung Vaksin Booster jadi Syarat Masuk Mal, APPBI: Operasional Jangan Dibatasi
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:43 WIB
"Pertama yaitu wajib vaksin yang discan melalui aplikasi PeduliLindungi, dan yang kedua adalah pemeriksaan kesehatan seperti suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan mewajibkan penggunaan masker," jelasnya.
Dia juga mengatakan meskipun fasilitas umum masyarakat yang lainnya sudah mulai longgar terhadap protokol kesehatan, namun pusat perbelanjaan tidak.
"Seperti transportasi umum kan jaga jaraknya sudah dicabut ya. Jadi menurut saya pusat perbelanjaan adalah satu-satunya fasilitas masyarakat yang masih menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.
Dia juga mengatakan meskipun fasilitas umum masyarakat yang lainnya sudah mulai longgar terhadap protokol kesehatan, namun pusat perbelanjaan tidak.
"Seperti transportasi umum kan jaga jaraknya sudah dicabut ya. Jadi menurut saya pusat perbelanjaan adalah satu-satunya fasilitas masyarakat yang masih menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.
(ind)
Lihat Juga :