SKK Migas Teken 20 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:24 WIB
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 letter of agreement/Side Letter of Agreementantara (LoA) penjual dan pembeli serta 7 side letter atas kontrak bagi hasil(PSC).
Dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day(BBTUD). Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.
(Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur)
Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan.
Sedangkan hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.
Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.
Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).
Dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day(BBTUD). Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.
(Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur)
Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan.
Sedangkan hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.
Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.
Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).
tulis komentar anda