SKK Migas Teken 20 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:24 WIB
Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan.
Sedangkan hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.
Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.
Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).
Sedangkan hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 91K/2020. Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020.
Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara Penjual dan Pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.
Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).
Lihat Juga :