BPH Migas Godok Aturan Soal Kriteria Kendaraan yang Boleh Konsumsi Pertalite

Senin, 11 Juli 2022 - 15:35 WIB
Kepala BPH Migas menerangkan, Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Solar dan Pertalite. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ). Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ), Erika Retnowati mengatakan, bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).



Baca Juga: Dirut Pertamina Paparkan Jenis Mobil yang Boleh Beli Pertalite, Ini Rinciannya

Erika menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!