PUPR Tegaskan Kawasan Sempadan Sungai Cibeet Harus Dipertahankan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:51 WIB
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kawasan sempadan Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus dipertahankan.
Basuki mengatakan kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai. Dan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Penataan Ruang.
"Ini merupakan awal dari penegakan hukum yang di lakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan Situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan Puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Untuk membenahi kawasan tersebut, menurut Menteri Basuki, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet tersebut.
"Nanti setelah 243 batang Sheetpile yang berada di badan sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah," ujarnya.
Tahun 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp50 miliar. Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.
Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di 6 lokasi sebesar Rp137 miliar, rehabilitasi sungai di 3 lokasi senilai Rp125 miliar, pemeliharaan sungai di 6 lokasi senilai Rp6,6 miliar, pengendalian banjir di 2 lokasi senilai Rp100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp200 miliar. Total anggaran program tersebut Rp618,6 miliar.
Basuki mengatakan kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai. Dan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Penataan Ruang.
"Ini merupakan awal dari penegakan hukum yang di lakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan Situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan Puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Untuk membenahi kawasan tersebut, menurut Menteri Basuki, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet tersebut.
"Nanti setelah 243 batang Sheetpile yang berada di badan sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah," ujarnya.
Tahun 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp50 miliar. Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.
Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di 6 lokasi sebesar Rp137 miliar, rehabilitasi sungai di 3 lokasi senilai Rp125 miliar, pemeliharaan sungai di 6 lokasi senilai Rp6,6 miliar, pengendalian banjir di 2 lokasi senilai Rp100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp200 miliar. Total anggaran program tersebut Rp618,6 miliar.
(bon)
tulis komentar anda