Banyak Negara Sepakat Vaksin Corona tanpa Hak Kekayaan Intelektual

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:39 WIB
Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, hingga saat ini banyak negara telah sepakat apabila vaksin Covid-19 (Corona) ditemukan, maka akan dijadikan public goods untuk kepentingan kemanusiaan.

Artinya, vaksin itu tidak akan dikenakan intellectual property rights atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Vaksin itu diharapkan tersedia untuk kemanusiaan secara luas.

"Berbagai negara sudah sepakat bahwa vaksin itu public goods," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Karenanya, Airlangga menegaskan bahwa baik Singapura, Indonesia, atau bahkan Vietnam, nantinya harus menyediakan aspek co-production dari vaksin Covid-19, apabila nanti sudah ditemukan.



"Jadi begitu vaksin ditemukan, maka Singapura, Indonesia, dan Vietnam, masing-masing harus mempersiapkan fasilitas manufaktur," ujar Airlangga. ( Baca:Menko Airlangga: Indonesia Butuh 340 Juta Vaksin Corona )

Dia menegaskan, langkah semacam ini penting agar solidaritas ASEAN bisa terus terjaga, dan negara-negara di kawasan bisa sama-sama menghentikan pandemi Covid-19, sekaligus untuk me-restart perekonomian.

Lanjut Airlangga, pemerintah pun telah menyiapkan dana mencapai Rp87,5 triliun, sekaligus menambahkan super deduction tax atau insentif pajak guna pengembangan riset vaksin Covid-19.

"Dalam joint research development, baik di dalam maupun di luar negeri, pemerintah akan memberikan 300% insentif saat vaksin itu bisa diproduksi," ujarnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More