Banyak Negara Sepakat Vaksin Corona tanpa Hak Kekayaan Intelektual

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:39 WIB
Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, hingga saat ini banyak negara telah sepakat apabila vaksin Covid-19 (Corona) ditemukan, maka akan dijadikan public goods untuk kepentingan kemanusiaan.

Artinya, vaksin itu tidak akan dikenakan intellectual property rights atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Vaksin itu diharapkan tersedia untuk kemanusiaan secara luas.



"Berbagai negara sudah sepakat bahwa vaksin itu public goods," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Karenanya, Airlangga menegaskan bahwa baik Singapura, Indonesia, atau bahkan Vietnam, nantinya harus menyediakan aspek co-production dari vaksin Covid-19, apabila nanti sudah ditemukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!