Langgar Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Akan Ditindak Tegas

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:43 WIB
"Saya selalu update dan terus berkonsolidasi dengan mengundang operator untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata dia.

Disamping itu, pemerintah juga telah memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memperbesar sanksinya sehingga timbul efek jera. Pihaknya berharap dengan sanksi tersbut para operator akan taat aturan karena situasi saat ini harus dihadapi bersama baik pemerintah maupun masyarakat.

"Kita terus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan dna kai terus mematau sejauh mana aturan terefleksi di lapangan," kata dia.

Sebagai informasi, kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik di lapangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!